Apakah Boleh Menggugurkan Kandungan di Indonesia ?

Di Indonesia, praktik aborsi atau menggugurkan kandungan secara umum merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum dan dikategorikan sebagai tindak pidana, karena dianggap menghilangkan nyawa janin yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai moral, etika, serta perlindungan terhadap kehidupan sejak dalam kandungan. Namun, ketentuan ini memiliki pengecualian dalam situasi tertentu, seperti ketika terdapat kelainan atau mengancam nyawa ibu.

Hukum Aborsi di Indonesia

Aborsi di Indonesia secara umum dilarang berdasarkan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, dapat dihukum penjara hingga 4 tahun.

Pengecualian dalam Undang-Undang Kesehatan

Namun, hukum Indonesia tidak sepenuhnya tertutup pada kondisi medis tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, disebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan dalam dua situasi:

  1. Ketika kehamilan membahayakan nyawa atau kesehatan ibu.
  2. Ketika janin mengalami kelainan genetik berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga menyulitkan bayi untuk hidup di luar rahim. Jadi, secara hukum, tindakan ini hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat medis, dengan persyaratan yang sangat ketat.
  3. Kelainan Kromosom sebagai Indikasi Medis. Kelainan kromosom berat seperti Trisomi 13 dan Trisomi 18 sering kali menjadi pertimbangan medis dalam keputusan untuk menghentikan kehamilan. Kondisi ini umumnya mengganggu perkembangan organ vital dan berisiko besar bagi kelangsungan hidup bayi setelah dilahirkan.

Namun, diagnosis medis tidak serta-merta membuat aborsi menjadi sah. Semua keputusan harus melalui evaluasi dokter spesialis, dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu yang memiliki izin untuk itu.

Harus Melalui Prosedur Resmi

Aborsi dengan alasan medis tetap tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosedurnya harus berdasarkan hasil pemeriksaan medis, disetujui oleh tim dokter, dan mendapat persetujuan dari pasien. Jika dilakukan di luar prosedur resmi, tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.

Dukungan Psikologis Juga Penting

Keputusan seperti ini bukan hanya menyentuh aspek hukum dan medis, tapi juga emosional. Konsultasi dengan psikolog atau konselor sangat disarankan untuk mendampingi orang tua melalui proses yang berat ini. Keputusan harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh, bukan paksaan atau tekanan.

Kesimpulan

Menggugurkan kandungan karena kelainan kromosom hanya diperbolehkan secara hukum jika ada indikasi medis yang sah dan dilakukan melalui prosedur resmi. Jika tidak, tindakan ini tetap termasuk dalam kategori aborsi ilegal. Karena itu, penting untuk tidak membuat keputusan sendiri, melainkan berkonsultasi dengan dokter dan memahami hukum yang berlaku.

Sumber Referensi:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (PDF)
PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PDF)
Artikel Alodokter: Memahami Berbagai Sisi Aborsi

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *